280 PX

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 23 Desember 2011

hukum


          Pungli Menjuarai Peraturan Lalulintas




      Sudah bukan hal yang aneh lagi jika peraturan ada untuk di langgar, ini terjadi pula bagi mereka pelaku pelanggaran lalulintas dijalan.Ternyata UU yang telah diterapkan tidak mempan menggeretak pemakai jalan baik roda empat ataupun dua untuk berlaku menaati peraturan yang telah ditetapkan yaitu Undang Undang  No.22 2009 yang saat ini sudah menggantikan  UU No.14 1992. Peraturan sudah berubah namun aksi pungutan liarpun masih mendominasi mereka pelaku pelanggaran lalulintas.
Menurut penjelasan dari Heru (21) yang merupakan mahasiswa salahsatu Universitas di Jakarta Barat, yang kami sempat mintai pendapatnya setelah keluar dari pos polisi Cengkareng, mengatakan bahwa dirinya baru saja melakukan pelanggaran lalulintas yaitu tidak menggunakan helm, yang melanggar UU no 291(2) Jo 106 dengan denda sebesar Rp,250.000 yang seharusnya dibayarkan di pengadilan, justru dapat damai hanya dengan membayar kepada pihak polisi sebesar Rp.50.000. Hal ini bukan menjadi sesuatu yang aneh lagi, jika oknum aparat justru memanfaatkan situasi ini untuk kebutuhan pribadi mereka. “ Saya memilih membayar polisi karma saya gak mau ribet mengurusi semua peraturan persidangan penilangan mba “ tutur Heru , ini merupakan salahsatu alasan mengapa masyarakat gemar menyogok oknum,  dalam kata lain membantu terjadinya pungutan liar yang ada di jalan, dan menginjak injak peraturan yang telah ditetapkan.Sepertinya ini sudah menjadi sebuah kebiasaan yang menjamur dan sulit di hentikan.
“Kami untuk masyarakat dan hanya memberikan penawaran yang terbaik bagi masyarakat “ tutur Suwarno (35) polisi lalulintas yang biasa mengawasi jalan raya Daan Mogot. Menurut keterangan Suwarno pelanggaran yang sering dilakukan yaitu menerobos lampu merah ,” ini setiap harinya selalu ada, dan mengenai pungutan liar pihak masyarakatnya sendiri memang ada yang menawarkan langsung pada kami namun kami menolak dan hanya memberikan nasehat saja kepada mereka.” Kelak suwarno saat kami singgung masalah pungli.
Hal ini mengundang banyak kontrofersi dari beberapa pihak termasuk masyarakat, yang merasa resah dengan tindakan yang sering dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. “Selayaknya sebagai aparat mancontohkan yang baik, bukan justrumenunjukan tindakan yang meresahkan masyarakat, sengaja memanfaatkan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, untuk kepentingan pribadi mereka”. Tutur Budiono (33) pengguna jalan yang pernah mengalami kejadian serupa oleh pihak aparat kepolisian. Harapan semua pihak agar pungli dijalan segera dibersihkan dan tidak akan ada lagi pihak yang merasa diresahkan.

HUKUM


                              Remisi Bagi Koruptor



Isu Remisi Dicabut, Pelaku Koruptor Ketar Ketir.   






          Remisi memang menjadi hak semua narapidana, dengan ketentuan yang telah di tetapkan yaitu, berkelakuan baiksaat di dalam tahanan dan setelah menjalani sepertiga masa pidana, yang diberikan 2 kali dalam satu tahun , yaitu pada Hari Raya dan Pada hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus. Hal ini mengundang Pro dan Kontra, di dalam lapisan masyarakat, karna ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus teroris, narkotik, kejahatan terhadap keamanan Negara serta kejahatan besar lainnya bahkan korupsi. Sebagai contoh tercatat pada 235 koruptor yang menikmati remisi pada hari lebaran pada tahun 2011, 8 di antaranya langsung bebas.
            Saat ini, pembangunan di Indonesia sedang fokus untuk memberantas korupsi yang semakin menjadi-jadi. Hal ini bertolak belakang dengan diterapkannya remisi bagi koruptor. Untuk segelintir orang awam merekapun mengerti hal ini akan di anggap rendah oleh para koruptor untuk jera terhadap pola tingkah nya. Menurut penuturan narasumber kami yaitu Novianto (31) yang merupakan pengawas narapidana yang sedang mengawasi persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat menuturkan,  “Remisi bagi koruptor akan dihapuskan pada tahun 2012, dan Undang Undangnya akan segera di resmikan awal tahun 2012, ini membuat narapidana yang tersandung kasus korupsi kebakaran jenggot”. Novianto sendiri kurang setuju dengan di adakanya remisi untuk koruptor, karna ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi mereka, tidak jarang banyak tahanan koruptor yang izin melakukan pengobatan dengan persyaratan surat rekomendasi Rumah Sakit ataupun Dokter Spesialis mereka, “izin itu biasanya hanya satu hari dan ketentuan waktu dari pukul 08.00-17.00” tutur Novianto. Jika mereka para tahanan koruptor butuh perawatan yang lebih intensif mereka tidak lagi menggunakan izin berobat namun mereka menggunakan, izin dengan istilah Bantar, ini berbeda dengan izin berobat karna Bantar bukan hanya 1 hari melainkan bias sampai 3 Minggu, itupun tetap dalam pengawasan petugas dari pihak tahanan.
            Kebijakan Remisi untuk para koruptor membuat publik sangat ragu akan keseriusan pemerintah membumi hanguskan para koruptor yang ada di Indonesia, disisi lain Presiden SBY selalu mempertegas akan semangat pemerintahan yang ingin memberantas korupsi, diatas itu semua Mentri Hukun dan Ham Asasi Manusia selalu mengobral remisi tanpa syarat, hal ini membuat lapisan masyarakat tergantung akan prinsip hukum yang ada di Indonesia.
            Mudahnya koruptor mendapatkan remisi merupakan indikasi awal dugaan tersebut diperkuat dengan maraknya peraktek suap dipenjara yang sering kita dengar terutama bagi mereka mavia besar yang membeli hukum dengan uang segar mereka. Semua intrik ini menarik bukan hanya untuk mereka para petinggi, Hermawan (32) seorang wartawan salah satu surat kabar menyatakan bahwa : ketentuan penghapusan remisi untuk koruptor sangat di dukung oleh kalangan wartawan, ini di timbang akan sangat berpengaruh besar bagi munculnya koruptor baru yang akan ada di Indonesia dan ini sangatlah baik meski tidak akan ada cerita menarik mengenai ulah para narapidana koruptor, hal ini sangat didukung oleh kami”. Sudah jelas bahwa kunci pemusnahan bibit koruptor baru adalah dengan mempertegas cara ini dan mulai menerapkanya, tidak akan ada lagi masyarakat yang merasa terluka akubat keadilan yang ada di hokum Indonesia.
            “Remisi memang harus tetap ada didalam hukum di Indonesia,karna ini adalah hak, dan sudah menjadi ketentuan sejak lama, namun kepada siapa diberikan, harus di tinjau ulang “ demikian pendapat Medi Mulyana (29) yang merupakan seorang jaksa di Pengadilan Jakarta Pusat. Selayaknya memang remisi hanya diberikan bagi mereka yang menjalani masa hukuman jika kasus yang mereka alami hanya kasus ringan sebagai contoh mereka yang hanya merugikan satu pihak sedangkan koruptor merupakan kejahatan besar (extraordinary crime), dalam kata lain koruptor adalah tindak kejahatan yang merugikan orang banyak bahkan Negara, ini layak dihukum seberat beratnya tanpa remisi ataupun kebijakan lainya. Mungkin jika ini diterapkan semua upaya menurunkan kadar korupsi di Negara kita akan berhasil, dan fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh keseriusan dan kemauan yang kuat karna sistem yang tidak berimbang.
            Harapan besar sudah mulai muncul di permukaan, semoga saja semua keadilan akan memeluk kesejahteraan hokum di Indonesia, jika tidak akan ada lagi koruptor ini adalah kebanggaan yang besar bagi kami warga Negara Indonesia, (Irdinda 42100511)







HUKUM

                              Remisi Bagi Koruptor



Isu Remisi Dicabut, Pelaku Koruptor Ketar Ketir.

          Remisi memang menjadi hak semua narapidana, dengan ketentuan yang telah di tetapkan yaitu, berkelakuan baiksaat di dalam tahanan dan setelah menjalani sepertiga masa pidana, yang diberikan 2 kali dalam satu tahun , yaitu pada Hari Raya dan Pada hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus. Hal ini mengundang Pro dan Kontra, di dalam lapisan masyarakat, karna ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus teroris, narkotik, kejahatan terhadap keamanan Negara serta kejahatan besar lainnya bahkan korupsi. Sebagai contoh tercatat pada 235 koruptor yang menikmati remisi pada hari lebaran pada tahun 2011, 8 di antaranya langsung bebas.
            Saat ini, pembangunan di Indonesia sedang fokus untuk memberantas korupsi yang semakin menjadi-jadi. Hal ini bertolak belakang dengan diterapkannya remisi bagi koruptor. Untuk segelintir orang awam merekapun mengerti hal ini akan di anggap rendah oleh para koruptor untuk jera terhadap pola tingkah nya. Menurut penuturan narasumber kami yaitu Novianto (31) yang merupakan pengawas narapidana yang sedang mengawasi persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat menuturkan,  “Remisi bagi koruptor akan dihapuskan pada tahun 2012, dan Undang Undangnya akan segera di resmikan awal tahun 2012, ini membuat narapidana yang tersandung kasus korupsi kebakaran jenggot”. Novianto sendiri kurang setuju dengan di adakanya remisi untuk koruptor, karna ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi mereka, tidak jarang banyak tahanan koruptor yang izin melakukan pengobatan dengan persyaratan surat rekomendasi Rumah Sakit ataupun Dokter Spesialis mereka, “izin itu biasanya hanya satu hari dan ketentuan waktu dari pukul 08.00-17.00” tutur Novianto. Jika mereka para tahanan koruptor butuh perawatan yang lebih intensif mereka tidak lagi menggunakan izin berobat namun mereka menggunakan, izin dengan istilah Bantar, ini berbeda dengan izin berobat karna Bantar bukan hanya 1 hari melainkan bias sampai 3 Minggu, itupun tetap dalam pengawasan petugas dari pihak tahanan.
            Kebijakan Remisi untuk para koruptor membuat publik sangat ragu akan keseriusan pemerintah membumi hanguskan para koruptor yang ada di Indonesia, disisi lain Presiden SBY selalu mempertegas akan semangat pemerintahan yang ingin memberantas korupsi, diatas itu semua Mentri Hukun dan Ham Asasi Manusia selalu mengobral remisi tanpa syarat, hal ini membuat lapisan masyarakat tergantung akan prinsip hukum yang ada di Indonesia.
            Mudahnya koruptor mendapatkan remisi merupakan indikasi awal dugaan tersebut diperkuat dengan maraknya peraktek suap dipenjara yang sering kita dengar terutama bagi mereka mavia besar yang membeli hukum dengan uang segar mereka. Semua intrik ini menarik bukan hanya untuk mereka para petinggi, Hermawan (32) seorang wartawan salah satu surat kabar menyatakan bahwa : ketentuan penghapusan remisi untuk koruptor sangat di dukung oleh kalangan wartawan, ini di timbang akan sangat berpengaruh besar bagi munculnya koruptor baru yang akan ada di Indonesia dan ini sangatlah baik meski tidak akan ada cerita menarik mengenai ulah para narapidana koruptor, hal ini sangat didukung oleh kami”. Sudah jelas bahwa kunci pemusnahan bibit koruptor baru adalah dengan mempertegas cara ini dan mulai menerapkanya, tidak akan ada lagi masyarakat yang merasa terluka akubat keadilan yang ada di hokum Indonesia.
            “Remisi memang harus tetap ada didalam hukum di Indonesia,karna ini adalah hak, dan sudah menjadi ketentuan sejak lama, namun kepada siapa diberikan, harus di tinjau ulang “ demikian pendapat Medi Mulyana (29) yang merupakan seorang jaksa di Pengadilan Jakarta Pusat. Selayaknya memang remisi hanya diberikan bagi mereka yang menjalani masa hukuman jika kasus yang mereka alami hanya kasus ringan sebagai contoh mereka yang hanya merugikan satu pihak sedangkan koruptor merupakan kejahatan besar (extraordinary crime), dalam kata lain koruptor adalah tindak kejahatan yang merugikan orang banyak bahkan Negara, ini layak dihukum seberat beratnya tanpa remisi ataupun kebijakan lainya. Mungkin jika ini diterapkan semua upaya menurunkan kadar korupsi di Negara kita akan berhasil, dan fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh keseriusan dan kemauan yang kuat karna sistem yang tidak berimbang.
            Harapan besar sudah mulai muncul di permukaan, semoga saja semua keadilan akan memeluk kesejahteraan hokum di Indonesia, jika tidak akan ada lagi koruptor ini adalah kebanggaan yang besar bagi kami warga Negara Indonesia, (Irdinda 42100511)

















Bahaya Obat-Obatan Kimia Maraknya Klinik Obat Herbal


Kedokteran adalah ilmu yang mempelajari tentang penyakit yang cara penyembuhannya, ilmu Kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan penanggulangan melalui cara tentang sistem tubuh manusia, penyakit dan pengobatannya.
Seiring berjalannya waktu, ilmu kedokteran berkembang di negara terpisah mulai dari Mesir kuno, Tiongkok kuno, India kuno, Yunani kuno, lalu Persia sehingga berkembanglah sampai pada peradaban modern dan sampai saat ini melalui obat-obatan kimia, ilmu Anatomi sampai Parasitologi yaitu penyakit yang disebabkan parasit yang sulit dideteksi.
Namun siapa yang menyangka bahwa di balik perkembangan ilmu Kedokteran yang pesat, terdapat bahaya yang cukup besar di dalamnya. Sebagai contoh bahaya dari obat-obatan kimia yang di konsumsi dalam jangka waktu pendek ataupun dalam jangka waktu panjang ( berkesinambungan ) yang kini sangat meresahkan masyarakat mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah konsumen obat-obatan tersebut. “Semua obat-obatan berbahan kimia memang mempunyai efek samping baik secara langsung maupun terakumulasi. Hal ini terjadi karena bahan kimia yang terkandung dalam obat-obatan tersebut bersifat tidak organis dan murni sehingga bersifat tajam dan reaktif. Penggunaan obat kimia dengan dosis yang tepat dan terlalu sering mengkonsumsi obat-obatan kimia dapat meminimalisir efek samping yang lebih buruk.” ujar Dr. Julius saat di temui di klinik praktek di daerah Kota Tua Jakarta, Selasa (6/12).
Beredarnya informasi tentang bahaya obat-obatan kimia membuat masyarakat beralih ke obat-obatan herbal atau obat tradisional yang dirasa lebih aman dan alami karena berasal dari tanaman dan tumbuh-tumbuhan tanpa sedikitpun campuran bahan kimia seperti yang diungkapkan oleh salah satu pakar obat herbal Kang E’em. “Kelebihan dari obat herbal dibandingkan obat-obatan kimia tidak mengandung efek samping jika penggunaannya secara benar karena bersifat kompleks dan organis jadi aman digunakan dalam waktu jangka panjang tapi dengan harga yang jauh lebih terjangkau.” (6/12).
Maraknya klinik obat-obatan herbal yang bermunculan saat ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan yang lebih aman untuk dikonsumsi. “saya merasa lebih sehat mengkonsumsi obat-obatan herbal dan tidak takut untuk mengkonsumsi dalam jangka waktu panjang karena obat herbal tidak memiliki efek samping yang negatif.” ujar seorang konsumen Nita, Selasa (6 /12). Meski terbukti tidak memiliki efek samping, obat-obatan herbal juga perlu menyertakan dosis yang jelas sehingga konsumen tahu seberapa banyak ia harus mengkonsumsinya.

Keuntungan Usaha Steam Motor




Rabu, 21 Desember 2011 Kota Jakarta memang masih menjadi kota bisnis bagi masyarakat Indonesia. mulai dari usaha besar, menengah maupun usaha kecil. salah satunya usaha steam motor yang saat ini banyak di temukan di kota Jakarta. usaha dengan modal kecil tapi menjanjikan keuntungan yang cukup besar setiap harinya, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu pemilik steam motor di wilayah Jakarta Barat. “setiap harinya saya mendapatkan omset 200ribu sampe 300ribu, tergantung dari pelanggan juga. Kalo sekarang kan lagi musim hujan jadi banyak pelanggan yang dating.” ujar Agus, Rabu (21/12). usaha steam motor milik Agus sudah berjalan kurang lebih selama 3 tahun, dan memiliki 4 orang karyawan yang setiap harinya bekerja dari jam 7 pagi sampai jam 6 sore. namun bukan hanya Agus saja yang bisa mendapatkan keuntungan, karyawan juga bisa mendapatkan keuntungan dari pelanggan. “setiap hari saya bisa mendapatkan 4000ribu dari pelanggan, tergantung pelanggannya juga kadang-kadang ada yang kasih 2000ribu lumayan buat pemasukan saya.” ujar Ekono Saputra salah satu karyawan steam motor milik Agus di Jakarta, Rabu (21/12). usaha kecil yang banyak di jalani masyarakat Indonesia ini mengharapkan bantuan modal dari pemerintah, agar usaha yang mereka jalani dapat berkembang dengan pesat sehingga menjadi usaha yang besar dan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia. khususnya di ibukota Jakarta.