280 PX

Jumat, 23 Desember 2011

hukum


          Pungli Menjuarai Peraturan Lalulintas




      Sudah bukan hal yang aneh lagi jika peraturan ada untuk di langgar, ini terjadi pula bagi mereka pelaku pelanggaran lalulintas dijalan.Ternyata UU yang telah diterapkan tidak mempan menggeretak pemakai jalan baik roda empat ataupun dua untuk berlaku menaati peraturan yang telah ditetapkan yaitu Undang Undang  No.22 2009 yang saat ini sudah menggantikan  UU No.14 1992. Peraturan sudah berubah namun aksi pungutan liarpun masih mendominasi mereka pelaku pelanggaran lalulintas.
Menurut penjelasan dari Heru (21) yang merupakan mahasiswa salahsatu Universitas di Jakarta Barat, yang kami sempat mintai pendapatnya setelah keluar dari pos polisi Cengkareng, mengatakan bahwa dirinya baru saja melakukan pelanggaran lalulintas yaitu tidak menggunakan helm, yang melanggar UU no 291(2) Jo 106 dengan denda sebesar Rp,250.000 yang seharusnya dibayarkan di pengadilan, justru dapat damai hanya dengan membayar kepada pihak polisi sebesar Rp.50.000. Hal ini bukan menjadi sesuatu yang aneh lagi, jika oknum aparat justru memanfaatkan situasi ini untuk kebutuhan pribadi mereka. “ Saya memilih membayar polisi karma saya gak mau ribet mengurusi semua peraturan persidangan penilangan mba “ tutur Heru , ini merupakan salahsatu alasan mengapa masyarakat gemar menyogok oknum,  dalam kata lain membantu terjadinya pungutan liar yang ada di jalan, dan menginjak injak peraturan yang telah ditetapkan.Sepertinya ini sudah menjadi sebuah kebiasaan yang menjamur dan sulit di hentikan.
“Kami untuk masyarakat dan hanya memberikan penawaran yang terbaik bagi masyarakat “ tutur Suwarno (35) polisi lalulintas yang biasa mengawasi jalan raya Daan Mogot. Menurut keterangan Suwarno pelanggaran yang sering dilakukan yaitu menerobos lampu merah ,” ini setiap harinya selalu ada, dan mengenai pungutan liar pihak masyarakatnya sendiri memang ada yang menawarkan langsung pada kami namun kami menolak dan hanya memberikan nasehat saja kepada mereka.” Kelak suwarno saat kami singgung masalah pungli.
Hal ini mengundang banyak kontrofersi dari beberapa pihak termasuk masyarakat, yang merasa resah dengan tindakan yang sering dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. “Selayaknya sebagai aparat mancontohkan yang baik, bukan justrumenunjukan tindakan yang meresahkan masyarakat, sengaja memanfaatkan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, untuk kepentingan pribadi mereka”. Tutur Budiono (33) pengguna jalan yang pernah mengalami kejadian serupa oleh pihak aparat kepolisian. Harapan semua pihak agar pungli dijalan segera dibersihkan dan tidak akan ada lagi pihak yang merasa diresahkan.

0 komentar:

Posting Komentar