Remisi Bagi Koruptor
Isu Remisi Dicabut, Pelaku Koruptor Ketar Ketir.

Remisi memang menjadi hak semua narapidana, dengan ketentuan yang telah di tetapkan yaitu, berkelakuan baiksaat di dalam tahanan dan setelah menjalani sepertiga masa pidana, yang diberikan 2 kali dalam satu tahun , yaitu pada Hari Raya dan Pada hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus. Hal ini mengundang Pro dan Kontra, di dalam lapisan masyarakat, karna ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus teroris, narkotik, kejahatan terhadap keamanan Negara serta kejahatan besar lainnya bahkan korupsi. Sebagai contoh tercatat pada 235 koruptor yang menikmati remisi pada hari lebaran pada tahun 2011, 8 di antaranya langsung bebas.
Saat ini, pembangunan di Indonesia sedang fokus untuk memberantas korupsi yang semakin menjadi-jadi. Hal ini bertolak belakang dengan diterapkannya remisi bagi koruptor. Untuk segelintir orang awam merekapun mengerti hal ini akan di anggap rendah oleh para koruptor untuk jera terhadap pola tingkah nya. Menurut penuturan narasumber kami yaitu Novianto (31) yang merupakan pengawas narapidana yang sedang mengawasi persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat menuturkan, “Remisi bagi koruptor akan dihapuskan pada tahun 2012, dan Undang Undangnya akan segera di resmikan awal tahun 2012, ini membuat narapidana yang tersandung kasus korupsi kebakaran jenggot”. Novianto sendiri kurang setuju dengan di adakanya remisi untuk koruptor, karna ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi mereka, tidak jarang banyak tahanan koruptor yang izin melakukan pengobatan dengan persyaratan surat rekomendasi Rumah Sakit ataupun Dokter Spesialis mereka, “izin itu biasanya hanya satu hari dan ketentuan waktu dari pukul 08.00-17.00” tutur Novianto. Jika mereka para tahanan koruptor butuh perawatan yang lebih intensif mereka tidak lagi menggunakan izin berobat namun mereka menggunakan, izin dengan istilah Bantar, ini berbeda dengan izin berobat karna Bantar bukan hanya 1 hari melainkan bias sampai 3 Minggu, itupun tetap dalam pengawasan petugas dari pihak tahanan.
Kebijakan Remisi untuk para koruptor membuat publik sangat ragu akan keseriusan pemerintah membumi hanguskan para koruptor yang ada di Indonesia, disisi lain Presiden SBY selalu mempertegas akan semangat pemerintahan yang ingin memberantas korupsi, diatas itu semua Mentri Hukun dan Ham Asasi Manusia selalu mengobral remisi tanpa syarat, hal ini membuat lapisan masyarakat tergantung akan prinsip hukum yang ada di Indonesia.
Mudahnya koruptor mendapatkan remisi merupakan indikasi awal dugaan tersebut diperkuat dengan maraknya peraktek suap dipenjara yang sering kita dengar terutama bagi mereka mavia besar yang membeli hukum dengan uang segar mereka. Semua intrik ini menarik bukan hanya untuk mereka para petinggi, Hermawan (32) seorang wartawan salah satu surat kabar menyatakan bahwa : ketentuan penghapusan remisi untuk koruptor sangat di dukung oleh kalangan wartawan, ini di timbang akan sangat berpengaruh besar bagi munculnya koruptor baru yang akan ada di Indonesia dan ini sangatlah baik meski tidak akan ada cerita menarik mengenai ulah para narapidana koruptor, hal ini sangat didukung oleh kami”. Sudah jelas bahwa kunci pemusnahan bibit koruptor baru adalah dengan mempertegas cara ini dan mulai menerapkanya, tidak akan ada lagi masyarakat yang merasa terluka akubat keadilan yang ada di hokum Indonesia.
“Remisi memang harus tetap ada didalam hukum di Indonesia,karna ini adalah hak, dan sudah menjadi ketentuan sejak lama, namun kepada siapa diberikan, harus di tinjau ulang “ demikian pendapat Medi Mulyana (29) yang merupakan seorang jaksa di Pengadilan Jakarta Pusat. Selayaknya memang remisi hanya diberikan bagi mereka yang menjalani masa hukuman jika kasus yang mereka alami hanya kasus ringan sebagai contoh mereka yang hanya merugikan satu pihak sedangkan koruptor merupakan kejahatan besar (extraordinary crime), dalam kata lain koruptor adalah tindak kejahatan yang merugikan orang banyak bahkan Negara, ini layak dihukum seberat beratnya tanpa remisi ataupun kebijakan lainya. Mungkin jika ini diterapkan semua upaya menurunkan kadar korupsi di Negara kita akan berhasil, dan fakta pemberian remisi untuk koruptor memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh keseriusan dan kemauan yang kuat karna sistem yang tidak berimbang.
Harapan besar sudah mulai muncul di permukaan, semoga saja semua keadilan akan memeluk kesejahteraan hokum di Indonesia, jika tidak akan ada lagi koruptor ini adalah kebanggaan yang besar bagi kami warga Negara Indonesia, (Irdinda 42100511)






0 komentar:
Posting Komentar